Arus Listrik? Tegangan Listrik? Daya Listrik?

ELEKTRON, APAAN TUH……………..

Secara terminologi, arus berarti banyaknya entitas yang mengalir dalam suatu jalur atau penghantar per satuan waktu. satuan waktu yang biasa digunakan adalah sekon. oleh karena itu, arus listrik berarti banyaknya elektron yang mengalir dalam suatu penghantar (konduktor) per satuan waktu. banyaknya elektron di atas dapat disebut sebagai muatan dari elektron itu tersendiri..

Jika dianalogikan sebagai air yang mengalir dalam selang (molekul air adalah elektron dan pembuka keran sebagai sumber daya), maka molekul air tersebut akan mengalir ketika adanya pendorong atau dalam hal ini adalah sumber daya yang membuat molekul air tersebut dapat mengalir. Begitu juga dengan elektron, elektron tersebut dapat mengalir ketika adanya sumber arus yang dapat mendorong elektron tersebut sehingga bisa mengalir dengan leluasa.

Sesuai dengan konvensi, seperti yang dikeluarkan oleh Benyamin Franklin (1706 – 1790), arus dapat diinterpretasikan sebagai aliran dari elektron. Arus dapat disimbolkan dengan huruf alfabet, I. Adapun satuan dari arus listri adalah ampere yang dibuat sebagai penghormatan bagi ilmuwan Perancis Andre-Marie Ampere yang berhasil mendefinisikan dan mengembangkan bagaimana mengukurnya pada tahun 1820-an.

Arus dapat dibagi menjadi dua jenis yakni Direct Current (DC) dan Alternating Current (AC). Arus DC adalah jenis arus yang mengalir searah dari suatu sumber tenaga. Arus DC mengalir konstan terhadap waktu. Arus yang mengalir secara bervariasi terhadap waktu. Salah satu sumber arus DC adalah Baterai yang terhubungkan dengan mainan anak-anak. Salah satu sumber dari arus AC adalah listrik yang biasa disuplai oleh PLN.

TEGANGAN LISTRIK

Seperti telah dijelaskan sebelumnya, arus dapat mengalir jika ada sumber tenaga yang mendorong arus itu untuk bisa mengalir. Sumber tenaga itu dilakukan oleh tenaga eksternal (electomotive force). Tegangan juga bisa didefiniskan sebagai beda potensial, karena potensial dari setiap titik dalam konduktor sulit untuk diukur tidak seperti halnya beda potensial dari tiap titik yang ditinjau yang lebih mudah untuk diukur. Beda potensial adalah besarnya perubahan energi dari titik yang ditinjau terhadap muatan listrik.

Tegangan atau beda potensial dapat disimbolkan dengan huruf alfabet V yang diambil dari ilmuwan Italia, Alessandro Antonio Volta. Adapun satuan dari beda potensial adalah Volt yang diambil dari ilmuwan yang sama.

Daya Listrik.

Kembali pada penyebab mengalirnya arus listrik. Seperti pada penjelasan di atas, arus mengalir karena adanya sumber daya listrik. Lalu apa sebenarnya Daya Listrik itu? Daya listrik adalah besarnya perubahan energi listrik yang mengalir terhadap waktu.

Bila kita membandingkan iluminasi dari bohlam 100 watt dan 60 watt akan berbeda. Bohlam 100 watt tentu akan lebih cerah dari pada bohlam 60 watt. Juga, bila kita hendak membayar tagihan listrik bulanan kita maka yang menjadi tolok ukur dari berapa kita harus membayar tagihan listrik bulan ini adalah dalam satuan watt bukan dalam satuan ampere ataupun volt. oleh karena itu,  satuan dari daya yakni watt juga penting untuk diperhatikan.

nyetrum ga ya……

suatu ketika saya hendak mencuci dengan mesin cuci yang telah menemani saya hingga sekarang. namun bukan sambutan baik yang diberikan oleh si mesin cuci itu, tetapi sapaan ringan yang sontak saya balas dengan teriakan yang ringan pula. saya pun kemudian “melaporkan kejadian itu kepada kedua orang tua saya…ada apa dengan mesin cuci ini…tak lama kemudian kakak kedua saya pun datang dan menjelaskan apa sebenarnya yang terjadi..beliau menjelaskan bahwa mesin cuci tersebut telah konslet sehingga menyebabkan listrik yang keluar dari mesin cuci “teralirkan dengan baik” ke tubuh saya…nah yang jadi pertanyaan adalah mengapa sampai terjadi seperti itu, dan apa sebenarnya kesetrum itu?

keserum adalah peristiwa dimana aliran listrik yang seharusnya mengalir “pada jalurnya” kemudian mengambil jalan pintas ke tubuh kita karena adanya “pertigaan” yang mana menghubungkan tubuh kita dengan pertigaan itu. “pertigaan” itu bisa terjadi karena adanya kabel listrik yang terbuka atau bisa jadi memang adanya sumber listrik yang mengalir begitu saja ke tubuh kita. secara teknis, tubuh kita akan bisa merasakan setruman bahkan walaupun hanya 1 miliamper. dampak dari kesetrum ini bisa bervariasi tergantung dari berapa jumlah arus yang mengalir ke dalam tubuh kita dan ada atau tidaknya bahan isolator yang ada yang melindungi tubuh kita dari “setrum” secara langsung. akibat bisa bertambah fatal jika ada bahan-bahan konduktor seperti air yang menjadi “jalan tol” bagi mengalirnya setrum. seperti dalam contoh kasus saya di atas, maka kemungkinan besar yang menjadi “jalan tol” bagi si setrum adalah air.

seperti telah dijelaskan di atas, kesetrum bisa mengakibatkan beranek ragam implikasi yang bisa jadi sangat fatal seperti berujungnya nyawa seseorang di tangan si “setrum” itu. nah setrum yang bagaimana yang berakibat fatal…setrum dengan arus sekitar 100 mA bisa berakibat fatal jika ia melewati bagian sensitif dari tubuh kita..selain itu, akibat lain dari kesetrum adalah efek psikologi, neorologi, dan terbakar..

lalu bagaiman cara penanganan pertama (PPPK) yang terbaik untuk menolong korban akibat ulah si setrum..jika sengatan listrik terjadi di rumah..langkah pertama yang harus dilakuakan adalah mematikan sumber alrian dari listrik yakni dengan mematikan saklar atau sekring yang ada..kemudian jauhakan si korban sengatan listrik dari sumber listrik dengan menyentuh langsung si korban..kita bisa menyentuh korban dengan bahan-bahan yang tidak menghantarkan listrik (bahan isolator) seperti kayu dan plastik..lakukan penolongan pertama seperti pemberian nafas buatan atau bisa menghubungi nomer darurat yang bisa dihubungi…

nah..masih takut dengan si setrum jail?

Implementasi K3 di Indonesia

Kejadian kebakaran beberapa waktu lalu di depo Plumpang menjadi tamparan keras bagi Pertamina mengingat depo tersebut merupakan salah satu depo penampungan terbesar yang ada di negeri ini. Pasokan BBM ke jakarta, depok, dan Bekasi pun terkena dampaknya. Kerugian tidak saja material tetapi juga non-material seperti hilangnya nyawa seorang petugas keamanan pun menjadi risiko yang harus ditanggung. Berbagai spekulasi terkait musibah yang terjadi di depo Plumpang muncul ke permukaan. Namun yang menjadi pertanyaan terbesar adalah mengapa kejadian kebakaran tersebut harus terjadi? Apakah ada sabotase untuk mengganggu distribusi BBM di negeri ini?

Kebakaran di depo Plumpang sebenarnya tidak perlu terjadi jika setiap komponen pendukung di depo penampungan terbesar di Indonesia tersebut bisa saling bersinergi alih-alih saling menyalahkan ketika musibah sudah terjadi. Kebakaran di depo Plumpang atau berbagai macam bentuk kecelakaan kerja lainnya tidak perlu terjadi jika pihak manajemen secara sadar melaksanakan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) dengan baik. Peraturan dan segala bentuk prosedur terkait SMK3 ditujukan untuk mencegah terjadinya kerugian akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Kerugian akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (sektor formal) menurut data yang tercatat di Jamsostek pada periode tahun 2002-2005 sebesar Rp 2,55 Triliyun dengan Rp 550 milyar diantaranya adalah dana kompensasi yang diberikan perusahaan kepada korban akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Kerugian material tersebut belum ditambah dengan kerugian non-material seperti hilangnya nyawa akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Menurut Jamsostek, pada periode 2002-2005 jumlah kerugian non-material seperti kematian berjumlah 5000 kasus, cacat tetap berjumlah 500 kasus. Fenomena kerugian akibat kecelakaan kerja dan penyakit kerja bisa digambarkan sebagai fenomena gunung es, kerugian yang tampak di permukaan bisa jadi sangat besar dibandingkan dengan ekspekstasi kerugian yang tampak di permukaan.

Dalam era persaingan bebas sekarang ini, isu mengenai K3 menjadi sangat penting. Perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia “dipaksa” untuk bisa mengimplementasikan K3 secara menyeluruh di setiap proses bisnisnya. Implementasi K3 tersebut dimulai dari perencanaan, proses produksi, pengangkutan, dan pada akhirnya pada tahap perdangangan dan pemasaran. Implementasi K3 merupakan salah aspek yang mendukung produktivitas dari sebuah perusahaan. Seperti telah dijelaskan di atas, kerugian akibat kecelakaan kerja dan penyakit kerja mempunyai korelasi yang kuat dengan menurunnya produktivitas pekerja yang pada akhirnya berakibat secara langsung terhadap kinerja perusahaan. Menurut survei yang dilakukan oleh ILO, Indonesia menduduki posisi ke-2 dari bawah dari segi competitiveness dengan faktor implementasi K3. Survei tersebut membebankan pekerjaan rumah yang cukup besar tidak hanya bagi perusahaan tetapi juga pemerintah yang dalam hal ini bertindak sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam mengeluarkan regulasi terkait K3. Pekerjaan rumah tersebut harus cepat diselesaikan jika Indonesia mau bersaing dalam era perdangan global mendatang.

Pemerintah sendiri sebenarnya cukup menaruh perhatian terhadap permasalahan K3 ini. Berbagai macam produk perundang-undangan dan peraturan-peraturan pendukung lainnya dikeluarkan untuk melindungi hak-hak pekerja terhadap kesehatan dan keselamatan kerja mereka. Selain itu, peraturan-peraturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk-produk Indonesia di pasar Internasional.

UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menjelaskan tentang pentingnya perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja. Undang-undang tersebut didukung oleh UU no 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja. UU no 1 tahun 1970 tersebut menjelaskan bahwa pentingnya keselamatan kerja baik itu di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, dan di udara di wilayah Republik Indonesia. Implementasi K3 diberlakukan di tempat kerja yang menggunakan peralatan berbahaya, bahan B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya), pekerjaan konstruksi, perawatan bangunan, pertamanan dan berbagai sektor pekerjaan lainnya yang diidentifikasi memiliki sumber bahaya.

Menurut permenaker PER.05 / MEN / 1996 Bab I, salah satu upaya dalam mengimplementasikan K3 adalah SMK3 (Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja). SMK3 meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses, dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan , pencapaian , pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman , efisien dan produktif penerapan, pencapaian, aman, produktif. SMK3 merupakan upaya integratif yang harus dilakukan tidak hanya dilakukan oleh pihak manajemen tetapi juga para pekerja yang terlibat langsung dengan pekerjaan.

Perundang-undangan yang dihasilkan tentu saja harus selalu diawasi dalam proses implementasinya. Proses pengawasan tersebut diharapkan bisa menekan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya menghasilkan angka zero accident yang memang merupakan tujuan dilaksanakannya SMK3.

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.